Tentang Mediasi

Perselisihan, argumentasi, pertentangan. Anda berharap Anda bisa menjalankan bisnis Anda dengan menghindari terjadinya hal-hal tersebut. Tapi sekuat apapun Anda mencoba, masalah selalu muncul.

Apa itu Mediasi?

Bagaimana jika Anda bisa mengubah gangguan ini menjadi kesempatan? Daripada memakan waktu dan biaya berperkara yang tidak sedikit, yang membuat setiap pihak berada pada posisi yang dirugikan, bagaimana jika Anda bisa menangani perbedaan dengan cara yang justru bisa memperkuat daripada melemahkan suatu hubungan bisnis?

Di seluruh dunia, bisnis yang kecewa dengan biaya dan ketidakpastian sistem hukum beralih ke mediasi. Tidak seperti umumnya proses persidangan yang mengecewakan, mediasi bersifat pribadi, prosedur yang fleksibel dimana profesional terlatih membantu para pihak dalam mencapai kesepakatan yang berguna dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dibandingkan dengan proses peradilan, mediasi lebih fleksibel, lebih efektif biaya, tertutup dan lebih efisien daripada proses di pengadilan. Meskipun tidak semua perkara cocok untuk dimediasikan, namun kebanyakan masalah sebenarnya dapat dimediasikan, sehingga tidak mengherankan bila secara rata-rata di dunia 60 – 80% mediasi berhasil diselesaikan.

Keberhasilan yang tinggi ini menjadikan mediasi sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa yang berkembang paling cepat, karena sektor bisnis menyadari adanya fleksibilitas dan efektifitas yang ini berarti proses yang lebih cepat, lebih efektif dan lebih sedikit beban psikologisnya (less painful) dalam menyelesaikan perselisihan. [Juni-2021]

Tahapan Mediasi

Proses Pra Mediasi

  • Para pihak yang bersengketa mendaftarkan kasusnya ke PMN
  • Para pihak bersama-sama menunjuk mediator yang sesuai dengan sifat perkaranya
  • Mediator yang ditunjuk mengadakan pertemuan dengan seluruh pihak membahas peran mediator, prosedur dan biaya

Proses Mediasi – Negosiasi

  • Mediator mengadakan pertemuan terpisah dengan para pihak dalam mengumpulkan informasi awal
  • Mediator mengadakan pertemuan dengan semua pihak untuk bersama-sama mendefinisikan permasalahan, kepentingan dan kebutuhan para pihak yang bersengketa
  • Mediator membantu para pihak untuk mengembangkan alternatif penyelesaian atas permasalahan, kepentingan dan kebutuhan yang telah didefinisikan
  • Para pihak bernegosiasi untuk mencaai kesepakatan atas alternatif penyelesaian yang dipandu oleh mediator

Proses Akhir Mediasi

  • Apabila Tercapai suatu kesepakatan, para pihak akan menandatangani sebuah dokumen penyelesaian yang selanjutnya akan di proses ke dalam bentuk perjanjian yang mengikat
  • Bila tidak tercapai suatu kesepakatan, para pihak dapat mengakhiri mediasi dengan mengajukan pengunduran diri dari proses mediasi.
Tipe Kasus

Ada dua tipe mediasi :

Mediasi Di luar Pengadilan

PMN adalah jasa pemasaran mediasi yang proaktif untuk sektor swasta, para profesional, dan praktisi hukum dengan tujuan untuk membantu pihak yang berselisih mencari mediasi sebagai Penyelesaian Masalah Alternatif (PAM) yang efektif. Dengan keterbatasan sumber pemasaran, mediator PMN telah memulai untuk menengahi kasus seperti komersil dan perselisihan keluarga.

Mediasi di Pengadilan Negeri

Agar program mediasi di Pengadilan Negeri bisa berguna sepenuhnya di seluruh Indonesia, PMN bertujuan untuk lebih lanjut membantu Mahkamah Agung dalam menyediakan pelatihan mediasi untuk para hakim (seluruhnya terdapat 2.800 hakim) diutamakan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Implementasi dari kegiatan ini sepenuhnya tergantung pada donor pendukung.

Kegiatan saat ini dibiayai oleh IALDF – AusAID (Indonesia Australia Legal Development Facility) untuk pelatihan mediasi hakim di Bandung dan Surabaya dan Program Post Monitoring untuk Pengadilan Wilayah Jakarta Selatan, bandung dan Surabaya. Post Monitoring terdiri dari (1)Co-mediation mediator hakim dengan pelatih-pelatih PMN; (2) Refresh Course untuk mediator hakim. Terdapat program tambahan untuk Pengadilan Wilayah Jakarta Selatan, sekelompok dari 20 mediator PMN yang terdaftar memberikan jasa mediasi pro-bono untuk kasus mediasi di Pengadilan Negeri . Kegiatan fase pertama dimulai pada bulan Desember 2005 sampai Mei 2006.

PMN terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. KMA/044/SK/VII/2004 tanggal 6 Juli 2004.

Biaya Mediasi

Dibandingkan dengan pengadilan, mediasi melalui PMN benar-benar suatu proses yang tidak mahal. Setiap mediator menentukan biayanya sendiri, yang akan bervariasi tergantung pada pengalaman dan reputasi mediator. Pembayaran atas biaya mediasi adalah tanggung jawab kedua belah pihak, walaupun demikian masih dimungkinkan untuk adanya persetujuan atas term lainnya.

Jasa mediator dapat diperhitungkan dari:

  1. Quantum of claim, besaran klaim dan tidak dibenarkan berdasarkan dari besaran kesepakatan. Hal ini untuk mengurangi independensi dan potensi benturan kepentingan dari si mediator; atau
  2. Waktu mediator dalam menangani kasus, bisa berdasarkan jam ataupun hari; atau
  3. Lump sum, pembayaran dengan jumlah yang tetap untuk penanganan suatu kasus (dan umumnya) dengan memberikan batasan jumlah pertemuan dan atau lama waktu pertemuan.

Sejauh memungkinkan, umumnya biaya jasa mediator dalam menangani kasus bisnis akan berbeda dengan kasus keluarga. Apalagi kasus-kasus keluarga yang tidak berhubungan dengan masalah uang ataupun aset/harta tetap dapat dimediasi dengan biaya yang sangat efisien. Bagi yang tidak mampu, Sekretariat PMN akan mengusahakan untuk mendapatkan mediator yang dapat memberikan jasa mediasi secara gratis.

Biaya dalam proses mediasi akan dimasukkan dalam surat draft Kesepakatan Untuk Dimediasi (Agreement to Mediate) disampaikan kepada para pihak sebelum proses mediasi dimulai dan akan dibayar di depan. Biaya-biaya ini umumnya dapat dinegosiasikan:

  1. Biaya pendaftaran ke PMN, untuk kasus bisnis Rp500.000,- untuk kasus keluarga ≤ Rp250.000,-;
  2. Biaya jasa mediator, umumnya ini merupakan komponen utama;
  3. Biaya persiapan mediator (telepon, riset, membaca bahan, dll);
  4. Biaya perjalanan mediator (umumnya timbul bila mediasi dilakukan diluar kota si mediator tinggal);
  5. Biaya tempat dan konsumsi, tempat untuk mediasi disepakati oleh para pihak dan dapat diusulkan oleh mediator.
Tempat Pertemuan

Pertemuan mediasi bisa dilaksanakan disalah satu tempat pihak yang bersangkutan. Biasanya mereka lebih memilih tempat lain yang ‘netral’, seperti di ruang pertemuan di PMN yang sangat nyaman, hotel atau kafe. Kami bisa membantu pihak-pihak yang bermediasi dalam menentukan tempat yang cocok untuk pertemuan, atas permintaan.

FAQ’s

FAQ – Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Kenapa Saya Harus Melakukan Mediasi?
Mediasi lebih murah, lebih cepat dan lebih efektif daripada melalui pengadilan. Permasalahan akan ditangani secara rahasia oleh profesional yang terlatih dalam menyelesaikan masalah. Melalui mediasi, permasalahan akan diselesaikan lebih cepat, tanpa publisitas yang merugikan dan kerugian terhadap hubungan bisnis.

Apakah Saya Bisa Memilih Mediator?
PMN menyimpan daftar madiator yang terlatih, mediator yang bersertifikasi dengan beraneka ragam latar belakang dan pengalaman. Pihak-pihak yang bersangkutan bebas untuk memilih mediator untuk mereka sendiri.

Bagaimana Cara Kerja Mediasi PMN?
Menyusul pemilihan mediator, mediator akan bertemu secara terpisah dengan masing-masing pihak untuk menilai kebutuhan dan kepentingan mereka. Menyusul pertemuan tersebut, mediator akan mengatur sesi negosiasi selanjutnya dimana dia akan membantu para pihak agar memperoleh penyelesaian yang baik.

Apakah Saya Harus Setuju Dengan Mediator?
Tidak. Mediasi adalah proses sukarela. Meskipun mediator bisa memberikan saran dan lainnya memandu diskusi, keputusan akhir tetap oleh pihak yang bersangkutan.

Apa Yang Akan Dilakukan Oleh Mediator?
Mediator terlatih untuk mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan pihak yang bersangkutan dan untuk mengusulkan solusi yang menguntungkan untuk kedua belah pihak. Dan juga, mediator membantu untuk menjaga diskusi tetap terorganisir dan positif, menghindari pernyataan-pernyataan ‘panas’ yang bisa menghancurkan hubungan dan menganggu negosiasi.

Apa Yang Terjadi Ketika Kita Sepakat?
Setelah tercapai kesepakatan, mediator akan membantu anda dalam penyusunan memorandum kesepahaman (MOU) yang menguatkan kesepakatan tersebut. Dan lagi, hukum sekarang memberikan prosedur yang disebut dengan “penyelesaian yang baik ” bisa tercatat di pengadilan.

Bagaimana Saya Bisa Belajar Lebih Banyak?
PMN menawarkan pelatihan mediasi periodik dan program-program berorientasi