Diakreditasi Mahkamah Agung (MA-RI) sejak tahun 2004, PMN saat ini telah memasuki periode akreditasi yang kelima;
PMN merupakan anggota pendiri Asian Mediation Association (AMA) saat ini bisa dilihat di AMA dan aktif dalam setiap konferensi untuk mengikuti perkembangan dunia mediasi di kawasan;
PMN memiliki kode etik dan dewan kehormatan etik, memiliki kontrol terhadap semua pemegang Sertifikat Mediator yang berlaku 2 tahun (dapat diperpanjang, tanpa diuji kembali);
PMN selain melakukan pelatihan juga melakukan mediasi baik di luar pengadilan maupun di pengadilan;
PMN melakukan program-program penyegaran bagi alumni;
PMN pernah menjadi anggota Pokja mediasi di MA-RI yaitu paska terbitnya PerMA 2/2003 dan juga Pokja mediasi untuk revisi PerMA 1/2008.