Pengajar adalah praktisi mediasi, berpengalaman memediasi kasus dan mengajar (5 bersertifikat ToT MA RI dan 2 Asesor Kompetensi BNSP). Sedangkan pengajar materi Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, adalah Mediator Hakim anggota Kelompok Kerja (Pokja) Mediasi di Mahkamah Agung RI.
Lihat daftar fasilitator