Pendaftaran Pelatihan

Pendaftaran Pelatihan Sertifikasi Mediator Tahap 2

Mohon untuk konfirmasi kesediaan tempat sebelum transfer.

Untuk memudahkan dan mempercepat proses pendaftaran, kami menganjurkan untuk registrasi Pelatihan PMN secara online melalui formulir berikut ini:

Perhatian

Biaya Pelatihan & Sertifikasi Mediator Tahap 2:

Pelatihan & Sertifikasi Mediator Tahap 2 kelas offline dengan biaya Rp 9.700.000,-
(3-hari pelatihan & 1-hari ujian)
Bertempat di Aone Hotel Jakarta (Jl. K.H. Wahid Hasyim No.80 15, RT.15/RW.3, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat). dengan maksimal 30 peserta. Ujian Sertifikasi Mediator (yaitu ujian simulasi) satu jam per peserta, biasanya dilaksanakan satu hari setelah pelatihan.
Untuk itu kami telah memahami: syarat kehadiran Pelatihan 100% (mempunyai sertifikat pelatihan keterampilan mediator) dan ketentuan pendaftaran serta mentransfer dana sesuai dengan jenis pelatihan (biaya akan ditentukan kemudian). Biaya pelatihan mencakup pelatihan & ujian sertifikasi mediasi, residential (inap double accupancy, sarapan, 2x coffee break, makan siang dan makan malam), materi cetak, biaya keanggotaan dua tahun sebagai Mediator PMN dan kartu anggota.

Materi pelatihan: Refresh Keterampilan Mediator, Analisis Konflik, Menghadapi Kebuntuan & Pihak Beremosi, Kode Etik Mediator, Merancang Kesepakatan Mediasi, Prosedur Mediasi di Pengadilan, 6 Kasus Roleplay.

Biaya Pelatihan ditransfer ke rekening atas nama:
Yayasan Pusat Mediasi Nasional pada Bank BNI Cabang Melawai Raya,
Nomor Rekening: 001 737 9646.

Ketentuan Pendaftaran:

  1. Pelatihan akan dilaksanakan bila peserta telah mencapai jumlah yang ditentukan.
  2. Peserta yang telah lengkap pendaftarannya, terkecuali ada peserta pengganti, untuk permintaan pembatalan/reschedule, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • 14-8 hari sebelum tanggal pelatihan dikenakan potongan 50%
    • 7 hari sebelum tanggal pelatihan, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
  3. Biaya transfer ditanggung peserta.
  4. Pendaftaran tanpa disertai bukti transfer dianggap belum mengikat