Syarat pembaharuan Sertifikat & ID Card Mediator PMN:
- Cetak Sertifikat & ID Card akan diproses setiap hari SENIN;
- Pembaharuan CV mediator, bila ada, dalam MSWord (bukan dalam format PDF); Format Mediator Resume (doc)
- Pembaharuan Tanda Pengenal, bila ada;
- Foto ukuran 4 x 6, dalam softcopy;
- Menyampaikan laporan kasus yang ditangani, bila ada, dalam MSExcel/MSWord (bukan dalam format PDF); Tabulasi Kasus PMN (xls)
- Terdaftar pada website PMN sebagai pengguna. Sebaiknya aktifkan RSS pada browser Anda. Registrasi Forum
- Semua dokumen tersebut dapat dikirimkan ke email Sekretariat PMN dengan Subjek “Pembaharuan Sertifikat & ID Card”
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp 250.000,- (Sertifikat dan ID Card) plus ongkos kirim ke rekening Yayasan Pusat Mediasi Nasional pada Bank BNI Cabang Melawai Raya, Jakarta, nomor 001-737-9646, lampirkan bukti bayar via email atau faksimili; Cek Tarif JNE
Untuk alamat email Sekretariat PMN, silakan menghubungi kami.