Mediator

Pembaharuan Sertifikat Mediator

Pembaharuan Sertifikat Mediator

Syarat pembaharuan Sertifikat & ID Card Mediator PMN:

  1. Cetak Sertifikat & ID Card akan diproses setiap hari SENIN;
  2. Pembaharuan CV mediator, bila ada, dalam MSWord (bukan dalam format PDF); Format Mediator Resume (doc)
  3. Pembaharuan Tanda Pengenal, bila ada;
  4. Foto ukuran 4 x 6, dalam softcopy;
  5. Menyampaikan laporan kasus yang ditangani, bila ada, dalam MSExcel/MSWord (bukan dalam format PDF); Tabulasi Kasus PMN (xls)
  6. Terdaftar pada website PMN sebagai pengguna. Sebaiknya aktifkan RSS pada browser Anda. Registrasi Forum
  7. Semua dokumen tersebut dapat dikirimkan ke email Sekretariat PMN dengan Subjek “Pembaharuan Sertifikat & ID Card”
  8. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 250.000,- (Sertifikat dan ID Card) plus ongkos kirim ke rekening Yayasan Pusat Mediasi Nasional pada Bank BNI Cabang Melawai Raya, Jakarta, nomor 001-737-9646, lampirkan bukti bayar via email atau faksimili; Cek Tarif JNE

Untuk alamat email Sekretariat PMN, silakan menghubungi kami.