Didirikan pada bulan Agustus 2003, Pusat Mediasi Nasional (atau disingkat PMN dalam bahasa Indonesia dan The Indonesian Mediation Center, IMC dalam bahasa Inggris), adalah sebuah lembaga profesional yang memberikan jasa mediasi dan pelatihan mediasi.
Diakreditasi Mahkamah Agung (MA-RI) sejak tahun 2004, PMN saat ini telah memasuki periode akreditasi yang keenam berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. No. 13/KMA/SK/I/2023, tanggal 30 Januari 2023.
Beranggotakan mediator-mediator yang berpengalaman dari bermacam-macam latar belakang bidang hukum, perbankan dan bisnis. PMN berada dalam posisi yang unik untuk menawarkan mediator yang cocok untuk berbagai sektor. Untuk bukti dari kemampuan dan pengalaman dari para fasilitator PMN, tidak perlu mencari atau melihat lebih jauh, lihat saja dari program-program pelatihan yang disediakan PMN bagi para pengacara senior dan hakim di Indonesia sejak didirikan. Singkatnya, PMN adalah ‘leader’ mediasi yang diakui di Indonesia.
Meskipun fleksible, mediasi melalui PMN dilakukan berdasarkan standar internasional dan menurut pedoman-pedoman yang ada. Pedoman-pedoman ini telah dikembangkan dari pengalaman The Jakarta Initiative Task Force (JITF), badan mediasi pemerintah Indonesia yang didirikan sewaktu krisis keuangan Asia 1998-2003. Sebagian fasilitator senior PMN adalah orang yang berpengalaman di program JITF, dan memiliki pengalaman bertahun-tahun mediasi Indonesia. Pihak yang mencari mediasi melalui PMN hanya perlu mendaftarkan keinginan mereka untuk melakukan mediasi, dan staf PMN akan menghubungi pihak lainnya yang memiliki kepentingan yang sama untuk memberi tahu mereka tentang permintaan tersebut. Setelah kedua belah pihak menginginkan atau mau untuk dimediasi, mereka akan diberikan daftar mediator PMN yang bersertifikat, yang memiliki pengalaman di satu atau lebih bidang yang terkait dengan jenis sengketanya.
Setelah proses pemilihan, mediator terpilih akan bertemu dengan masing-masing pihak untuk mempelajari kebutuhan dan kepentingan mereka. Menyusul pertemuan ini, diagendakan pertemuan bersama mediasi seluruh pihak dan sesi negosiasi yang dipandu oleh mediator. Dalam proses mediasi, mediator membantu para pihak mencari alternatif jalan keluar dan tetap menjaga irama negosiasi tetap positif, isi negosiasi dan keputusan yang akan diambil tetap berasal dari pihak-pihak yang bersangkutan. Proses ini menawarkan fokus yang lebih baik dan kemudahan yang bisa didapat dibandingkan melalui proses pengadilan. Meskipun begitu kehadiran dan masukkan dari mediator dapat menjaga diskusi tetap ‘berada pada jalurnya’ dan berjalan secara alami. Hasil akhir akan didapatkan secara profesional dan bersifat rahasia. Itulah keuntungan dari mediasi di PMN.