PMN saat ini sudah diakreditasi oleh Mahkamah Agung RI untuk periode keenam yaitu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. No. 13/KMA/SK/I/2023, tanggal 30 Januari 2023. Dengan akreditasi ini, PMN dipercaya oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga penyelenggara pelatihan dan dapat menerbitkan Sertifikat Mediator yang diterima di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Mediator yang memiliki Sertifikat Mediator yang diterbitkan oleh lembaga yang diakreditasi Mahkamah Agung seperti PMN, dapat mendaftarkan diri pada setiap pengadilan di Indonesia sebagai Mediator Tercatat di pengadilan tersebut, baik pengadilan negeri maupun agama. Hingga saat ini pendaftaran mediator di pengadilan tidak dibatasi berdasarkan daerahnya (rayonisasi).