Pusat Mediasi Nasional (PMN) sebagai badan Penyelesaian Sengketa Alternatif yang ditujukan untuk menyelesaikan konflik komersial, diresmikan pada tanggal 4 September 2003 oleh Menteri Koordinator Perekonomian Bapak Dorodjatun Kuntjororo-Jakti dan Ketua Mahkamah Agung Bapak Bagir Manan. Pembentukan PMN di Indonesia adalah sebagai pelengkap yang dibutuhkan berbagai macam kebijaksanaan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, dalam hal revitalisasi perekonomian Indonesia, khususnya ketika gairah dunia bisnis sedang meningkat yang merupakan peran utama dalam menciptakan lowongan pekerjaan, investasi luar negeri, industri dan produksi.
Pendiri PMN termasuk orang-orang yang berpengalaman di Jakarta Initiative Task Force (JITF: sebuah institusi pemerintah berdiri di bulan November 1998 di bawah naungan Komite Kebijakan Sektor Keuangan KKSK) yang secara efektif menggunakan mediasi dalam membantu restrukturisasi utang perusahaan mereka yang berjumlah lebih dari 20.5 miliar USD, dan individu lainnya yang mendukung mediasi, serta seorang mantan hakim Pengadilan Tinggi (susunan pengurus dan pendiri akan dipublikasikan dalam waktu mendatang).
Pengalaman di JITF dengan jelas telah mendemonstrasikan ke pasar bahwa kegunaan dari mediator berpengalaman internasional dengan proses-proses mediasi bisa bermanfaat sebagai penyelesaian alternatif di luar persidangan di Indonesia, dimana pengadilan dianggap kurang dapat memenuhi keinginan oleh sektor swasta.
PMN sedang diimplementasikan ke dalam hukum, ekonomi dan lingkungan institusi. Pada 11 September 2003 , Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dimana sekarang mengharuskan semua masalah perdata untuk diselesaikan lewat proses mediasi terlebih dahulu sebelum ke pengadilan. Mahkamah Agung bermaksud agar peraturan ini bisa membantu dalam mengurangi jumlah kasus-kasus baru yang masuk, sementara sistem pengadilan sedang berjuang dengan kasus lainnya yang belum selesai. Dalam mendukung Peraturan Mahkamah Agung, PMN telah ditetapkan sebagai salah satu penyedia latihan mediasi untuk para hakim. Disponsori oleh Badan Moneter Internasional dan Bank Dunia, PMN telah memberikan tiga seri dari 40 jam latihan mediasi untuk 72 hakim dari Jawa Tengah di Semarang dan Jabotabek.